
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melaporkan 2 (dua) proyek pembangunan pada Dinas PUPR Kabupaten Meranti ke Kejati Riau.
Adapun 2 (dua) proyek yang dilaporkan. ke Kejati Riau terdiri dari Kepulauan Meranti yang terdiri Pembangunan Jalan. Sei Nyiur - Sesap senilai Rp41.779.800.000 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. MIA pada Tahun 2022 dan Pembangunan Jalan. Tanjung Samak - Tanjung Kedabu senilai Rp26.150.072.579,52 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. KYP pada Tahun 2022.
Ketum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora, SH.,M.Si saat diwawancara media ini mengatakan bahwa 2 (dua) poyek pembangunan pada Dinas PUPR Kabupaten Meranti yang dilaporkan ke Kejati Riau diduga bermasalah dan merugikan kerugian negara.
“ Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, proyek tersebut sudah rusak di berbagai sisi jalan akibat diduga proses pelaksanaanya tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti penimbunan tanah urug yang tidak menggunakan tanah pilihan namun menggunakan tanah berpasir dan berlumpur. Selain itu, penimbunan Bes A, B tidak sesuai ketebalan berdasarkan gambar di lapangan aspal hotmix sudah terkelupas dan jalan banyak berlubang dan timbunan sudah terkikis,” sampaikan Ganda Mora di Pekanbaru. Rabu, (15/05/2024).
Lanjutnya, berdasarkan audit BPK-RI tahun 2023 menunjukkan terjadi pengurangan volume sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 1.781.839.978,85 untuk pembangunan Jalan Sei nyiur - Sesap dan sebesar Rp540.577.229,26 untuk pembangunan jalan Tanjung Samak - Tanjung Kedabu. sambungnya.
Ganda mengungkapkan seharusnya dari beberapa pulau dan dikelilingi oleh lautan, Kabupaten Meranti merupakan kabupaten yang memerlukan pembangunan infrastruktur karena daerahnya masih banyak yang terisolasi oleh minimnya pembangunan jalan, sehingga pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti terus menggesa pembangunan jalan untuk meningkatkan transportasi guna menunjang perekonomian masyarakat.
“ Seharusnya dengan anggaran yang fantastis dan sangat besar, Pembangunan Infrastruktur disana (Kabupaten Meranti_red) mesti sesuai spesifikasi agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun sangat disayangkan, setelah kami melakukan investigasi dilapangan proyek tersebut rusak dan banyak tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaanya. Sehingga kami melaporkan kedua proyek tersebut ke Kejati Riau dengan nomor laporan 78/laporan -INPEST/V/2024 tentang dugaan korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Meranti laporan bertujuan agar dapat diusut dan di investigasi kelapangan untuk melihat dan menghitung kemungkinan kerugian lebih besar lagi,” ucapnya.
Terakhir, Ketum DPN Lembaga Inpest ini menyampaikan agar Penyidik Kejati Riau lebih serius untuk mengusut proyek tersebut agar keuangan negara tidak dirugikan dan disalahgunakan. pungkasnya.. ***