
Eks Kadis DLHK Riau, Ma'mun Morud dan Kantor Kejakasaan Tinggi Riau. Foto : Kolase/CS/Josua
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang juga Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod dipanggil Kejati Riau untuk mengantarkan data atau dokumen terkait proses penyelidikan (Lid) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Senin, (13/5/2024).
Pemanggilan Mamun Murod ke Kejati Riau dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi redaksi.
“ Benar, dilakukan pemanggilan terhadap MM untuk mengantarkan data/dokumen Terkait proses Lid (puldata dan pulbaket ) salah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” balas Bambang.
Lanjutnya, perihal kesimpulan hasil dari pemanggilan tersebut belum tau. Semua tergantung dari pada tim. singkat Kasipenkum Kejati Riau tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2024 media ini pernah memberitakan mantan Kadis DLHK Provinsi Riau tersebut mendatangi Kejati Riau.
Kedatangan Ma'mun Murod ke Kejati Riau menarik perhatian, lantaran mantan eks DLHK Riau tersebut telah dilaporkan oleh beberapa LSM maupun aktivis yang fokus dengan kelestarian dan lingkungan seperti Restorasi Mangrove dan Gambut yang memakan anggaran yang cukup fantastis.
Atas adanya hal tersebut, perwakilan tim awak media mencoba mengkonfirmasi Kejati Riau melalui Kasipenkum, Bambang Heripurwanto tentang kehadiran Ma'mun Murod ke Kejati Riau.
Saat dikonfirmasi, Bambang mengatakan bahwa Mamun Murod datang hanya buat diskusi hukum.
“Hanya diskusi masalah hukum,” balas Bambang yang diwakili tim media saat dikonfirmasi. Selasa malam, (26/03/2024).
Selanjutnya, Bambang mengarahkan untuk lebih rinci dan jelasnya maksud dan tujuan kedatangan Eks Kepala DLHK Riau, Ma'mun Murod ke Kejati langsung saja tanyakan ke Kasidik.
“ Konfirmasi Kasidik bidang Pidsus saja,” singkat Kasipenkum.
Kasidik Pidsus Kejati Riau, Hilman saat dikonfirmasi mengatakan kedatangan Ma'mun Murod ke Kejati Riau tidak ada kaitannya dengan laporan dugaan korupsi restorasi mangrove maupun laporan LSM.
“ Bukan, tidak ada kaitannya sama sekali,” balas Hilman singkat.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Imran Yusuf tidak mengetahui bahwa Mamun Murod mendatangi Kejati Riau.
“ Sy ngga dapat info nya,” balas Imran Yusuf saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara itu, Ma'mun Murod saat dikonfirmasi hp dalam keadaan memanggil tidak berdering. ***