Berita > Riau

Suhardiman Amby Berikan Hak Jawab Pemberitaan Hotel Kuansing

Suhardiman Amby Berikan Hak Jawab Pemberitaan Hotel Kuansing

KUANSING - Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999 tentang UU pers dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik maka kami memberikan Hak Jawab atas pemberitaan cermin-satu.com dengan judul “Ternyata Suhardiman Amby Berperan atas Penahanan H. Sukarmis". Bersama ini kami menggunakan Hak Jawab terkait adanya penyataan yang menyebutkan "Adanya Peran dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby" yang terdapat pada alinea pertama dalam berita cermin-satu.com yang dimuat pada Jumat tanggal 03 Mei 2024. 

Suhardiman Amby memberikan Hak Jawab atas dasar berikut :

1. Bahwa dalam suasana seperti ini rasanya tidaklah elok serta tidak baik membuat judul berita sebagaimana yang dimuat dalam cermin-satu.com. Saya mengklarifikasi dan membantah judul yang sangat tendensius yang menyebutkan kami memiliki peran dalam penahanan Sukarmis dalam perkara kasus korupsi Hotel Kuansing. Kami juga membantah pernyataan yang menyebutkan adanya peran kami selaku Bupati Kuansing sebagaimana yang ditulis pada alinea pertama berita tersebut. Adalah tidak benar karena proses hukum kasus korupsi 3 (tiga) Pilar sudah dimulai jauh sebelum saya menjadi sebagai Bupati. Serta proses hukum adalah kewenangan mutlak lembaga Yudikatif yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga Eksekutif.

2. Surat Bupati Nomor : 900/Setda-UM/351 tentang Permohonan Kepastian dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Proyek 3 (Tiga) Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi senilai 206 M lebih bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait aset-aset daerah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi. Sudah puluhan tahun pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan aset-aset daerah tersebut. Sehingga pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum supaya dapat mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset daerah tersebut ( jika tidak cukup bukti agar di SP tigakan) dan aset bisa dikembalikan untuk dikelola Pemerintah Daerah.

3. Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses hukum H.Sukarmis yang merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hotel Kuansing dan kasus 3 (tiga) pilar lainnya. 

4. Kasus korupsi Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari kasus korupsi 3 (tiga) pilar sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum Suhardiman Amby menjabat sebagai Bupati. Kami mencatat dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (https://rmol.id/politik/read/2015/06/27/207895/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi-proyek-di-kuansing). Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/kriminal/usut-tuntas-korupsi-di-kabupaten-kuantan-singingi.html). Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus 3 (Tiga) pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan-korupsi-proyek-3-pilar-kuansing-diserahkan-komda-lpkpk-ke-kpk) Merupakan sebuah kebetulan semata pada saat Suhardiman Amby menjabat, pihak Kejaksaan menahan tersangka yang merupakan mantan Bupati Kuansing 2 (dua) Periode. 

5. Proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak-pihak lain termasuk oleh kepala daerah dan pemerintah daerah. Pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tugas dari penegak hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. 

6. Untuk itu, kami meminta redaksi Cermin Satu Diksi untuk menyajikan berita yang berimbang, Faktual, Mencerdaskan dan Tidak Membuat Multitafsir yang bisa membuat kegaduhan dengan memuat Hak Jawab kami. Seterusnya agar berita Hak Jawab kami juga dikirimkan kepada kami sebagai bukti Hak Jawab kami telah dimuat di halaman media Tabloid Diksi com. Tembusan, Dewan Pers dan pihak terkait. ***