
Foto : Mantan Bupati Kuansing, H Sukarmis saat menuju mobil tahanan Kejari Kuansing. (Ket : Istimewa)
KUANSING - Fakta baru atas Penahanan Anggota DPRD Riau sekaligus Mantan Bupati Kuansing selama dua Periode (Tahun 2006-2011 dan 2011-2016), H Sukarmis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jum'at (3/05/24) atas adanya peran dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Hal ini terungkap dari surat yang dikeluarkan dengan Kop Bupati Kuantan Singingi bernomor 900/Setda-UM/351, perihal permohonan kepastian dan tindak lanjut penanganan proyek mangkrak di Kabupaten Kuansing tanggal 12 Maret 2023 yang ditujukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby meminta Kejati Riau dan Kejari Kuansing untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan penyidikan atas aset yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Kuansing.
Adapun aset tersebut antara lain ;
1. Proyek kebun Pemda Kuansing seluas 416,12 Ha yang dibangun pada kawasan hutan lindung menggunakan dana APBD Kuansing 2002 dan 2003.
2. Proyek pembangunan hotel Kuansing yang dibangun pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
3. Proyek rehabilitasi gedung pertemuan Abdoer Rauf yang merupakan aset yang diperoleh dari hibah PT. RAPP pada tahun 2015.
4. Proyek pembangunan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) pada tahun 2014 dan 2015.
5. Pembangunan pasar tradisonal berbasis modern yang dibangun tahun 2014 dan 2015.
Sebagian aset tersebut di atas sudah ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi, dan proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan pihak yang bertanggungjawab oleh Kejari Kuansing.
Namun Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menilai kasus tersebut berjalan lambat dan belum tuntas. Oleh karena itu, Ia memohon atensi Kejagung RI untuk memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas persoalan dimaksud. ***