Berita > Riau

Selain Jual ke Industri, AD Juga Suplai Solar Subsidi ke Tambang PETI Ilegal F10

Selain Jual ke Industri, AD Juga Suplai Solar Subsidi ke Tambang PETI Ilegal F10

Foto : Ilustrasi (net).

TELUK KUANTAN - Seorang warga desa Sumber Datar Kecamatan Singingi, inisial FR menjelaskan kepada wartawan bahwa aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, sudah berlangsung lama.

FR menjelaskan, dalam kasus tersebut, AD bukan hanya menjual BBM jenis Solar subsidi ke industri melainkan juga mendistribusikan kepada para pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah F10 kecamatan Singingi.

"Di F10 dia (AD) juga yang masukan solar untuk dompeng (Peralatan PETI), minimal 30 jerigen sehari dia masukan ke sini," ujar FR ke wartawan Cermin Satu. Minggu, (28/4/2024).

Menurut FR modus yang dipakai AD adalah dengan menggunakan mobil jenis Doble Cabin yang jok belakangnya sudah dicopot dan dimodifikasi khusus untuk mengantri dalam pengisian BBM jenis solar subsidi disalah satu SPBU Teluk Kuantan. Hal itu terus AD lakukan secara berulang.

Sebelumnya, kepada wartawan Cermin Satu Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito dengan tegas akan menindaklanjuti aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang telah merugikan masyarakat yang diduga milik AD selaku penimbun mafia BBM jenis Solar bersubsidi di Desa Logas.

Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan berjanji akan menyelidiki kegiatan ilegal penimbunan BBM jenis solar tersebut.

"Akan kita cek," balas Linter singkat. ***