Berita > Peristiwa

INPEST Laporkan 2 Proyek di SDA PUPR Pelalawan ke Kejati Riau

INPEST Laporkan 2 Proyek di SDA PUPR Pelalawan ke Kejati Riau

PEKANBARU - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melaporkan 2 (dua) Proyek di SDA PUPR Pelalawan terkait dugaan kerugian negara ke Kejati Riau. Senin, (22/04/2024).

Kedua Proyek yang dilaporkan oleh INPEST ke Kejati Riau diantaranya Proyek Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau yang dikerjakan PT. Polada Mutiara Aceh (PMA) dengan nilai sebesar Rp16.000.000.000 dan proyek pembangunan paket 34 yaitu pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi dengan nilai proyek sebesar Rp1.295.553.120,82 

Ketum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH.,M.Si kepada media ini menyampaikan semestinya proyek tersebut sudah selesai. Namun kenyataannya di lapangan belum selesai dan tidak sesuai spek. 

“Pelaksanaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dikerjakan oleh PT. Polada Mutiara Aceh (PMA) dengan nilai proyek sebesar Rp16.000.000.000,- dimana, proyek tersebut dimulai tanggal 20 Juli 2023 dengan lama pekerjaan 156 hari dan berakhir tanggal 6 Desember 2023. Tapi, hasil dari pemantauan kami di lapangan proyek tersebut juga belum selesai dan pekerjaan juga diduga tidak sesuai spek dan gambar, diduga kualitas beton tidak mencapai K-400 sebab dilapangan sudah terlihat rusak dan bergelombang,” sampaikan Ganda Mora kepada media ini. 

Atas adanya temuan tersebut, selaku perpanjangan tangan masyarakat dan kontrol sosial, kita melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyidik pekerjaan tersebut terkait volume pekerjaan, spek dan menghitung kerugian negara termasuk denda keterlambatan yang mencapai lebih kurang Rp.1.600.000.000 dengan hasil rincian perkalian 1x001x16.000.000.000 x waktu keterlambatan. ucapnya.

Ganda menyayangkan, seharusnya Proyek Pembangunan yang terus digesa oleh pemkab Pelalawan tersebut sudah dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat untuk perkembangan kemajuan desa dan kota di kabupaten Pelalawan, seperti pembangunan infrastruktur meliputi Gedung, Jalan, sistem drainase dan pengamanan tebing Sungai. Namun pada kenyataanya, proyek tersebut belum selesai dan tidak sesuai spek.

“Dalam rangkaian pembangunan tersebut, ditemukan beberapa proyek yang diduga bermasalah dan diduga telah merugikan keuangan negara. selain Proyek tersebut, kami juga melaporkan proyek pembangunan paket 34 yaitu pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi dengan nilai proyek sebesar Rp1.295.553.120,82 yang kami menduga pekerjaan tidak sesuai perencanaan awal di lapangan. Seperti bahu saluran drainase sudah rusak dan retak di sepanjang saluran drainase,” ungkapnya.

Sambung Ganda diduga juga mutu beton tidak mencapai K-225 dan material yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, sehingga Mutu Betonnya harus di uji di lapangan. tegasnya.

Atas hal tersebut, maka secara resmi kami melaporkan dua proyek (Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dan Pembangunan Paket 34) ke Kejati Riau melalui PTSP Kejati Riau dengan Nomor 83/LAP-INPEST/VI/2024 dan Nomor 84/LAP-INPEST/IV/2024.

“Kejati Riau harus serius mengusut laporan ini agar dapat menyelamatkan keuangan negara dan ada efek jera terhadap kontraktor yang kurang profesional dan kurang siap untuk melaksanakan progres sesuai dengan waktu dan mutu yang telah direncanakan,” akhiri Ganda Mora. ***