
PEKANBARU - Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat digelar secara via zoom (daring) yang diikuti 60 peserta dari dua Provinsi yakni Papua Tengah dan Riau. Senin, (15/04/2024).
Turut hadir dalam via zoom Pra UKW PWI tersebut diantaranya, Ketua umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun yang membuka Pra UKW PWI. Kemudian, 3 orang narasumber yang semua berasal dari PWI Pusat diantaranya, Sayid Iskandarsyah, Firdaus Komar dan M Nasir yang di pandu oleh Yanto sebagai moderator.
Pelaksanaan Pra UKW PWI dimulai pukul 08.00-16.15 Wib dan memiliki 3 sesi yang berdurasi setiap sesi 2 jam.
Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dalam kata sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan UKW PWI (Muda, Madya dan Utama) diselenggarakan di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya (gratis) untuk mewujudkan wartawan yang Profesional dan Berkompeten.
“ UKW PWI (Muda, Madya dan Utama) Gratis tanpa dipungut biaya, dan diselenggarakan di seluruh Indonesia agar semua wartawan menjadi Profesional dan berkompeten,” sampaikan Ketum PWI tersebut saat membuka Pra UKW via zoom.
Selanjutnya, Sayid Iskandarsyah (Narasumber) membahas dalam materi tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Teknis Pelatihan Jurnalistik mengatakan wartawan harus banyak membaca, mendengar dan menggali suatu informasi sesuai dengan pasal yang ada di UU Nomor 40 Tahun 1999.
“ Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), P3SPS Nomor 40 Tahun 1999 ada 11 Pasal yang harus dibaca dan dipahami oleh Wartawan. Jadi, sebelum wartawan membuat suatu pemberitaan, harus membaca, mendalami dan mengevaluasi suatu peristiwa,” sampaikan Sayid Iskandarsyah.
Seperti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Wartawan harus memahami 12 markah tentang PPRA yakni anak dibawah umur 16 tahun dan belum menikah identitasnya harus dirahasiakan dan wartawan tidak menggali atau mencari hal-hal diluar dari kapasitas anak untuk menjawab. tambahnya.
Diakhir, Sayid Iskandarsyah menegaskan wartawan harus banyak membaca karena dengan membaca wawasan dan ilmu akan bertambah.
“ Banyak membaca, terutama terkait 11 Pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik agar tidak terjadi pelanggaran maupun sengketa dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan kita,” pungkasnya.
Selanjutnya, Narasumber kedua yang juga Direktur UKW PWI, Firdaus Komar membahas Legal Formal/Dasar Hukum dari Peraturan DP No.3/11/2023 tentang SKW terdiri dari 3 point, yaitu : 1. Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Nomor 40 Tahun 1999, 2. Piagam Palembang yang ditandatangani oleh 18 Pimpinan Organisasi Pers pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2010 di Palembang (Sumsel). Dan yang terakhir, 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
“ Jadi setelah SKW disahkan, ada Model dan kategori Kompetensi yang terdiri dari Etika dan Hukum, Kepekaan Jurnalistik, Jejaring Lobi, Pengetahuan Umum, Teori dan Prinsip Jurnalistik, Pengetahuan Khusus, Peliputan (6M), Riset/Investigasi, Penggunaan Alat dan Teknologi Informasi, dan Analisa/Arah Pemberitaan,” sampaikan Direktur UKW PWI tersebut.
Narasumber terakhir, M Nasir membahas tentang menulis Tajuk dan Editorial serta Ragam Berita di Media Massa.
“ Jenis Tajuk menurut William M. Pinkerton : Explaining the news memiliki 4 point, 1. Menjelaskan berita dengan interpretasi dan sudut pandang subyektif. 2. Filling the Background artinya Mengisi latar belakang. Yakni, memberikan kaitan suatu berita dengan realitas sosial lainnya atau informasi tambahan. 3.Forecasting the Future. Meramalkan masa depan, memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan dengan atau akibat terjadinya suatu peristiwa. 4. Passing Moral Judgement. Meneruskan suatu penilaian moral. Yakni, memberikan penilaian dan menyatakan sikap atas suatu peristiwa,” sampaikan M Nasir.
Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat ini juga menjelaskan langkah langkah dalam pemilihan Tajuk seperti memilih Topik yang layak Tajuk dan Kerangka Tajuk maupun struktur pemilihan Tajuk yang terdiri dari ; Pengenalan isu dan Penyampaian Argumen-Argumen. sambungnya.
Selanjutnya, Ragam Berita di Media Massa Ragam seperti yang kita ketahui, ada berita langsung yang sering disebut hard news atau straight news.
“ Berita langsung ini cara pengerjaannya menggunakan model piramida terbalik. Posisi paling atas (piramida terbalik) berisi informasi yang sangat penting, kemudian disusul isi berita yang semakin ke bawah semakin kurang penting. Unsur informasi 5W +1H harus termuat di dalamnya. Bahasanya langsung, tidak berputar-putar.
Kemudian ada ragam berita feature. Feature ini merupakan gaya menulis khas. Gaya penulisan feature bisa digunakan untuk menulis laporan mendalam (indepth report) yang mengungkapkan kedalaman persoalan, laporan investigasi (investigative reporting), berita ringan (soft news), dan profil tentang orang, ataupun lembaga. Prinsip menulis feature tidak berubah baik untuk mengisi media cetak maupun siber. Apapun medianya, feature tetap merupakan non-fiksi (nyata sesuai fakta), bukan cerita ciptaan (fiksi). Feature bukan pula campuran antara non-fiksi dan
fiksi. Bahkan menyisipkan informasi palsu atau hoax pun dilarang. Memang feature dikatakan sebagai gaya menulis bebas, tetapi bukan bebas mencampur adukkan antara fiksi dan non-fiksi, serta bumbu-bumbu hoax,” ucapnya.
Bebas yang dimaksud di sini adalah bebas menggunakan bahasa dengan cara bertutur, gaya kita sendiri, dan bebas dari susunan piramida terbalik sebagaimana yang diharuskan dalam menulis berita langsung (straight news).
“Intinya, Buatlah karya tulis yang enak dibaca dan sederhana yang mudah dimengerti oleh publik (masyarakat),” singkatnya.
Pra UKW ini akan menjadi bekal nantinya bagi peserta yang akan mengikuti UKW pada akhir bulan April dan Mei 2024 nanti. ***