PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau gelar konferensi Pers “Publikasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di salah satu hotel di Pekanbaru. Jumat Malam, (05/04/2024).
Dalam Penyampaian Publikasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang didampingi komisioner KPU lainnya Nugroho Noto Susanto, Abdurahman dan Nahrawi di salah satu hotel di Pekanbaru menyampaikan bahwa, Pemilu 2024 berjalan lancar. Dan sebentar lagi, kita akan menggelar Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Walikota/Bupati di Riau.
“November nanti. Dan Hal ini sudah kita umumkan persyaratan dukungan untuk Paslon Pilgub, Walikota/Bupati ke medsos dan website KPU. karena butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran bagi Paslon,” sampaikan Rusidi Rusdan.
Ketua KPU Riau ini juga mengatakan, salah satu syarat yang diatur adalah minimal suara dukungan lewat KTP untuk paslon gubernur adalah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau dari Pemilu terakhir. Artinya, Paslon yang akan maju pada Pilkada gubernur dari calon perseorangan di Pilkada 2024 nanti wajib dapat dukungan 8,5 persen dari 4.732.174 DPT. sambungnya.
Selanjutnya, perihal badan adhoc, Rusidi Rusdan menyampaikan ada dua skema terkait pembentukan badan adhoc, pertama mengangkat ulang atau evaluasi anggota badan adhoc pada pemilu dan seleksi terbuka dan kedua melakukan seleksi terbuka.
“Kita masih menunggu keputusan KPU pusat,” ucap Rusidi.
Saat ini akan memasuki tahapan pengumuman syarat-syarat pendaftaran Pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Gubernur dan wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Terlebih dahulu proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan. sambungnya.
Diakhir, Ketua KPU Riau itu menegaskan, bahwa selain dukungan, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi Pasangan calon (Paslon) Gubernur. Seperti, 8,5 persen suara itu harus tersebar di 50+1 daerah di Riau artinya harus tersebar di 7 kabupaten/kota se Riau.
“ Pendaftaran dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, baik untuk calon dari partai politik maupun perseorangan. Saat ini KPU Riau menunggu keputusan rekrutmen atau pengangkatan badan adhoc yang akan dibuka 17 April 2024, untuk PPK, PPS dan KPPS,” pungkasnya. ***
