Berita > Peristiwa

Belum Terima Dokumen Parkir, Edwar Pasaribu Akan Surati Pj Gubri dan Mendagri

Belum Terima Dokumen Parkir, Edwar Pasaribu Akan Surati Pj Gubri dan Mendagri

Pemohon Informasi, Edwar Pasaribu, SH. (Ket: Istimewa)

PEKANBARU - Pemohon Informasi, Edwar Pasaribu, S.H menilai PPID Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Pekanbaru tidak menepati kesepakatan dan melaksanakan putusan Majelis Komisioner Informasi (KI) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Dalam bincang-bincang ringan dengan Edwar Pasaribu, Sabtu, (06/04/2024) dirinya sangat kecewa PPID Pemko Pekanbaru yang tak kunjung jua menyerahkan dokumen yang digugat di Majelis Komisioner Informasi. 

" Sudah lewat dari tenggat waktu (7 hari) dari Putusan, Dokumen belum juga kami terima. Oleh karena itu, kami akan menyurati Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait belum diterimanya dokumen parkir, sebagaimana putusan Majelis Komisioner Informasi Provinsi Riau," sampaikan Edwar Pasaribu sebagai Pemohon Majelis Komisioner Informasi.

Edwar mengungkapkan, seharusnya PPID kota Pekanbaru berdasarkan surat putusan Majelis Komisioner Informasi Provinsi Riau pada Rabu (27/03/ 2024) lalu, batas waktu yang sudah ditetapkan hakim yakni paling lambat atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja yang jatuhnya pada hari Jum'at tanggal 5 April 2024. Akan tetapi sudah tidak diindahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. sambungnya.

Sebelumnya, pada Kamis (28/03/2024) Edwar juga sudah mendatangi Pemko Pekanbaru terkait kapan akan diberikan dokumen parkir tersebut kepadanya, namun salah seorang petugas PPID Pemko Pekanbaru mengatakan sudah mengetahui adanya putusan dari Komisi Informasi tersebut.

Dan dihari yang sama Kadiskominfo Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah meneruskan permasalahan tersebut kembali kepada PPID Pembantu. ***