Berita > Peristiwa
Edwar Pasaribu Menangkan Gugatan Dokumen Parkir di Pekanbaru, Babak Baru Dimulai !!

Suasana Persidangan di Komisi Informasi Riau antara Edwar Pasaribu (Pemohon) dan Pemko Pekanbaru (Termohon) . (Ket: Istimewa)
PEKANBARU - Sidang sengketa Informasi Publik antara Pemohon, Edwar Pasaribu melawan Termohon, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait Parkir di kota Pekanbaru, akhirnya diputus di Komisi Informasi Provinsi Riau pada hari Rabu (27/3/2024) pagi.
Dengan dihadiri langsung oleh Pemohon, Edwar Pasaribu dan Kuasa Hukum Pemko Pekanbaru, Beni Murdani, Bagian Hukum Sekretariat daerah kota Pekanbaru, Majlis Komisioner Tatang Yudiansyah selaku ketua merangkap anggota, H. Asril Darma, S.Si, M.I.Kom serta Hj. Yulianti. SH. MH masing-masing anggota memutuskan Pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 lalu.
Dimana dalam kesepakatan bersama mediasi itu tertulis sebagai berikut, Pertama, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, termohon akan memberikan dokumen informasi selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja sejak dibacakan putusan mediasi. Ketiga, dengan diberikan dokumen informasi kepada pemohon maka sengketa dinyatakan selesai.
Dalam putusan tersebut majelis Komisioner menyampaikan, berdasarkan pasal 39 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
"Saya berharap kepada Atasan PPID utama Pemko Pekanbaru agar mematuhi keputusan tersebut dan memberikan Dokumen Informasi yang diminta," tutur Edwar.
Edwar pun menekankan, babak baru dimulai ketika dokumen Parkir di Pekanbaru telah diberikan oleh PPID Utama Pemerintah.
" Babak baru akan kita mulai untuk melakukan langkah hukum selanjutnya ketika dokumen parkir sudah diserahkan sesuai Putusan Komisi Informasi Provisni Riau," pungkasnya. ***