Dua Pengedar Narkoba Inisial MR (43) dan DA (42) Saat Diamankan Satuan Narkoba Polres Kampar. Ket : Dok Humas Polres Kampar.
KAMPAR, CerminSatu - Ketegasan Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba sangat serius dan tegas. Dimana, Kasat Narkoba langsung turun memimpin penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Letnan Boyak, Gang Merpati Putih, Bangkinang, Kampar pada Rabu, (3/9/2025) lalu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga pada Rabu (10/9/25) menyampaikan dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar shabu, yaitu Pelaku MR (43) dan pelaku DA (42) Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Penggerebekan bermula saat petugas menciduk Pelaku MR di sebuah kamar rumah orang tuanya yang saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,21 gram, timbangan digital, alat hisap, dan barang bukti lainnya,” sampaikan AKP T. Sinaga.
"Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui pelaku DA," ujar AKP Markus T. Sinaga.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku DA pada pukul 22.15 WIB. Dan dari Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kampar," tegas AKP Markus T. Sinaga.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. ***






