Berita > Peristiwa

Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadisdik dan SYF Tersangka DAK Fisik SD Rohil 40,3 Miliar

Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadisdik dan SYF Tersangka DAK Fisik SD Rohil 40,3 Miliar

PEKANBARU, CerminSatu - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial AA dan SYF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Swakelola Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023. Senin, (01/9/2025).

Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah dalam konferensi pers menyampaikan peran dan aliran dana yang diduga dikorupsi oleh Tersangka AA dan SYF. 

“Dimana Tersangka AA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 s/d Mei 2025 telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp.40.366.863.000. Dimana, untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp40.366.863.000 dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan. Diantaranya Tahap I 25%, Tahap II 45% dan Tahap III 30%,” sampaikan Plt Kajati Riau. 

Sambung Plt Kajati Riau, Dimana pencairan Tahap I sebesar 25% sejumlah Rp10.091.715.750 (Sepuluh Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Dimana Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Kadis Pendidikan Kab. Rohil yakni Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali. 1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp. 1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp.1.705.000.000,- dan 2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dan diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp160.000.000, Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp. 1.865.000.000.

Kemudian, pencairan Tahap II Sebesar 45% sejumlah Rp18.165.088.350. Dimana Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga) kali. 1. Pada tanggal 09 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA. 2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA. Dan 3. Pada tanggal 13 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh sdr. AA sejumlah RP2.162.500.000 dengan Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp3.362.500.000. 

Kemudian, pencairan Tahap III sebesar 30% sejumlah Rp12.110.058.900. Dimana Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali. 1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA. 2. Pada pagi harinya, tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp2.215.000.000 dengan Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp2.415.000.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada Gunawan agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya dikirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian dari penggunaan uang dana DAK SD 2023 tersebut, masih terdapat fakta bahwa adanya pengambilan Tersangka AA untuk : 1.Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000, 2.Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000.

Total keseluruhan pengambilan Tersangka AA untuk pembayaran ke media adalah sejumlah Rp36.050.000,-

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka SYF akan dilakukan penahanan Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025 sedangkan terhadap Tersangka AA, tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Tipikor Pembangunan SMP. Pungkas Dedie. ***