Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur. Ket : Dokumentasi Humas Polres Kampar Untuk CerminSatu.
KAMPAR, CerminSatu - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap motif dibalik kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri insial PN (47) sebagai pelaku dan dibiarkan oleh Ibu Kandung Korban insial RN (49).
Dalam konferensi pers yang dilakukan Satreskrim Polres Kampar, Kamis (22/5/2025). Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Kronologi kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025.
“Dalam percakapan telepon, korban menceritakan betapa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023. Mendengar hal tersebut IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu tersebut secara detail bibi IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa mengerikan yang telah dialami keponakannya tersebut,” sampaikan AKP Gian.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa PN (47) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban NK (23) di rumah mereka di Jalan Man 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar sejak tahun 2014, dimana korban saat itu masih sangat belia. kata AKP Gian.
Kasat Reskrim Polres Kampar ini juga menyampaikan aksi bejat dari pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka,” ucap Kasat Reskrim Polres Kampar.
Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku RN (49) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut.
“Pelaku RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023. Terungkap pula fakta bahwa Pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka,” ungkap AKP Gian.
Dari berbagai fakta yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku. PN sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini. ***






