Berita > Hukrim

Polisi Ciduk Pria di Bengkalis Hendak Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur ke Medan

Polisi Ciduk Pria di Bengkalis Hendak Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur ke Medan

AI (24) Pelaku Pembawa Anak Gadis Dibawah Umur Saat Diciduk Satreskrim Polres Bengkalis. Ket : Ist

BENGKALIS - Seorang pria berinisial AI (24) warga Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Bengkalis karena diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur.

Ia (AI) berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 wib saat berada di Kota Dumai berdasarkan laporan warga atas nama Hok Kie dan satu orang saksi atas nama Yoni.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala lewat press releasenya, Senin 3 Februari 2025 membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AI yang diduga telah membawa kabur anak gadis dibawah umur.

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Gian, dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa gadis dibawah umur berinisial MIS sedang berada di Kota Dumai dan akan berangkat ke Kota Medan bersama seorang pria.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dumai dan berhasil menemukan korban di terminal bus akap Dumai bersama seorang pria berinisial AI yang mau berangkat ke Medan,” jelasnya.

Setelah ditemukan, dikatakan AKP Gian kemudian Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung berangkat ke Kota Dumai menjemput korban bersama seorang pria berinisial AI yang diduga pelaku membawa kabur korban.

“Sementara saat dilakukan interogasi pria berinisial AI mengaku berpacaran dengan korban dan akan membawa korban ke Kota Medan,” terang kasat AKP Gian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tiket bus bintang utara. ***