Berita > Peristiwa

PN Pekanbaru Gelar Sidang Dugaan Penganiayaan Selebgram Cut Salsa

PN Pekanbaru Gelar Sidang Dugaan Penganiayaan Selebgram Cut Salsa

Selebgram Pekanbaru, Salsabila alias Cut Salsa Bersama Penasehat Hukumnya saat mendengarkan keterangan AHM (Korban) di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ket : Ist

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan selebgram asal Pekanbaru, Salsabila alias Cut Salsa.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghadirkan tiga saksi dari pihak korban, termasuk korban langsung, Alisya Hadya Mecca (AHM).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, SH, MH, menghadirkan pengakuan Alisya terkait insiden yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, di sebuah kafe di Mall SKA Pekanbaru. Saat itu, Alisya, yang baru berusia 17 tahun, mengaku mendapat perlakuan kasar dari terdakwa.

"Saat saya keluar dan duduk di area luar, tiba-tiba terdakwa menyiramkan air putih ke arah saya sambil berkata, ‘Maaf ya, aku sengaja,’" ujar Alisya di hadapan majelis hakim.  

Tak terima, Alisya mengaku membalas tindakan tersebut dengan menyiramkan air dari botol yang dibawanya. Namun, ia mengklaim bahwa terdakwa kemudian menyerangnya secara fisik dengan menjambak dan mencakar hingga menyebabkan luka. "Dia mencakar saya hingga kuku terlepas, menghina dengan kata-kata kasar, dan membuat saya trauma berat," jelasnya.  

Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru dan menjalani visum di RS Bhayangkara Pekanbaru. Alisya juga mengungkap bahwa hingga kini tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa. "Saya pribadi memaafkan, tapi keluarga saya sepakat untuk tidak berdamai karena mereka tidak pernah meminta maaf," tegasnya.

Saksi Menguatkan Pengakuan Korban

Ridho, saksi mata yang berada di lokasi kejadian, membenarkan pengakuan Alisya. Ia menyatakan bahwa Cut Salsa dengan sengaja menyiram air ke korban sebelum terjadi perkelahian. "Ketika korban membalas, terdakwa langsung menjambak dan mencakar hingga korban terjatuh. Saya sempat melerai, tapi situasi sangat kacau," ujarnya.  

Sementara itu, Wenny Mulyono, ibu Alisya, memberikan kesaksian dengan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan psikologis putrinya. "Anak saya mengalami trauma berat akibat kejadian ini, baik fisik maupun mental. Sampai hari ini, pihak terdakwa tidak pernah meminta maaf," ungkap Wenny dengan mata berkaca-kaca.  

Bantahan Terdakwa dan Mediasi yang Gagal

Dalam sidang, terdakwa Cut Salsa membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim sudah berupaya meminta maaf sebelumnya, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak korban. Hakim Hendah sempat mencoba memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, tetapi korban menolak dengan alasan belum siap. "Saya belum siap," ujar Alisya ketika Hakim memintanya menerima salam dari terdakwa.  

Pengacara Terdakwa Cecar Saksi dan Korban

Tim pengacara Cut Salsa yang berjumlah delapan orang dari Kantor Hukum Daud Pasaribu, SH, MH, berulang kali mencecar keterangan para saksi. Salah satu fokus mereka adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alisya yang dinilai tidak konsisten.  

"Apakah BAP ini dibacakan sebelum Anda tanda tangan?" tanya Daud Pasaribu kepada Alisya. Alisya menjawab, "Tidak, langsung meneken."  

Selain itu, pengacara mempertanyakan status pendidikan Alisya yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan di BAP. "Korban mengaku berhenti sekolah akibat kejadian ini, tetapi faktanya dia sudah pindah sekolah jauh sebelum insiden," ungkap Daud.  

Pengacara juga menyoroti perilaku Alisya yang dinilai tidak mencerminkan statusnya sebagai anak di bawah umur. "Ibu tahu anak Anda merokok?" tanya Daud kepada Wenny. "Tahu, saya perbolehkan karena lebih baik merokok di depan saya daripada diam-diam," jawab Wenny.  

Pengacara juga mengungkap bahwa Wenny menemani anaknya masuk ke klub malam, meski tahu hal tersebut melanggar aturan. "Saya minta izin ke pengelola klub," katanya.  

Polemik CCTV dan Saksi Tambahan

Daud Pasaribu mempertanyakan keberadaan bukti CCTV dari lokasi kejadian yang hingga kini tidak tersedia. "Mall sebesar SKA, masa CCTV mati saat kejadian? Ini perlu dipertanyakan," tegasnya. Selain itu, saksi dari kafe tempat kejadian juga belum dihadirkan.  

Pengacara juga menyoroti hasil pemeriksaan psikologis Alisya yang menunjukkan tanggal Oktober 2024, jauh setelah kejadian.  

Status Hukum dan Dakwaan

Kasus ini menyeret Cut Salsa sebagai terdakwa berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Alisya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cut Salsa.  

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. ***/Red.