Berita > Peristiwa

PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Pulau Rengas Pangean

PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Pulau Rengas Pangean

TELUK KUANTAN - Setelah melalui proses persidangan yang alot sejak Juni hingga 7 November 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melalui Putusan  Reg Nomor 23/G/2024/PTUN-PBR tanggal 07 November 2024 mengabulkan gugatan Perangkat Desa Pulau Rengas Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi yang diberhentikan Pj Kepala Desa Pulau Rengas Pangean.

Perangkat desa yang diberhentikan itu, diantaranya Syahru Ramzi, Jonneri dan Yefri Indra selaku Para Penggugat melawan Pj Kepala Desa Pulau Rengas Nurdiana SSos selaku Tergugat dan Egi Betolis, Wendra Yunasti dan Reza Mustapa Akbar selaku Perangkat desa yang diangkat oleh Tergugat melalui objek sengketa pengganti Para Penggugat dalam perkara tersebut sebagai Tergugat II Intervensi.

Majelis Hakim juga memutuskan dalam pokok perkara, bahwa Eksepsi jawaban Tergugat yang diajukan kuasanya Rizki Junianda Putra SH MH atau yang dikenal Rizki Poliang bersama rekannya Adil Mulyadi SH dan Eksepsi jawaban Tergugat II Intervensi melalui Kuasanya Fitriyani SH dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Para Penggugat Amrizal Amin SH saat ditemui di Teluk Kuantan, Jumat (8/11/2024) membenarkan, bahwa gugatan Kliennya telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada putusan No Reg 23/G/2024/PTUN-PBR tanggal 07 November 2024 melalui sidang e-court tanggal 07 November 2024.

"Meskipun Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan/Petitum para penggugat, namun amar putusan tersebut memenuhi apa yang menjadi pokok pokok tuntutan gugatan para penggugat," katanya.

Untuk itu dirinya berterima kasih kepada majelis hakim. Namun Amrizal menyadari, bahwa putusan tersebut belum pinal/ inkrah, karena masih ada waktu 14 (empat belas) hari lagi diberikan kepada masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum banding terhitung sejak 7 November 2024.

Majelis Hakim dengan amarnya mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas Nomor Kpts.001/PLR/IV/2024 tertanggal 03 April 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Dan Penetapan Pengangkatan Aparatur Pemerintahan Desa Pulau Rengas Tahun 2024 oleh (Pj) Kepala Desa Pulau Rengas.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas Nomor Kpts.001/PLR/IV/2024 tertanggal: 03 April 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Dan Penetapan Pengangkatan Aparatur Pemerintahan Desa Pulau Rengas Tahun 2024 oleh (Pj) Kepala Desa Pulau Rengas. Nomor 2 an Syahru Ramzi, Jabatan Lama Kaur Umum - No 5 an Jonneri, jabatan Lama Kasi Pemerintahan – Nomor 11 an Yefri Indra,  Jabatan Lama Kepala Dusun.

"Selanjutnya, dalam putusan tersebut berbunyi Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang pengangkatan Penggugat atas nama Yefri Indra untuk tetap diangkat sebagai Perangkat Desa serta mengembalikan Penggugat atas nama Yefri Indra dalam kedudukan atau jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar uang perkara," jelasnya.

Dijelaskan Amrizal lagi, perkara sengketa PTUN berawal sejak Para Penggugat diberhentikan dari Perangkat Desa Pulau Rengas oleh Tergugat dalam hal ini oleh Pj Kepala Desa Pulau Rengas Nurdiana SSos melalui Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas Nomor Kpts.001/PLR/IV/2024 tertanggal 03 April 2024 tentang Penetapan Pemberhentian dan Penetapan Pengangkatan Aparatur Pemerintahan Desa Pulau Rengas Tahun 2024. Dengan dalih bahwa Para Penggugat sering tidak masuk kantor.

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat Amrizal, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tergugat secara sepihak tanpa melalui proses yang benar berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yakni jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67  Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dikatakannya, bahwa, didalam Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa jelas dikatakan, Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena; a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. Berhalangan tetap; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau d. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Bahwa, pada saat keluarnya Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas, Nomor; Kpts.001/PLR/IV/2024 tertanggal 03 April 2024, oleh Tergugat, dimana Usia Para Penggugat belum sampai pada 60 (enam puluh) tahun, sementara menurut Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huru c karena; a. Usia 60 (enam puluh) tahun. Maka berkaitan dengan pemberhentian Para Penggugat tersebut, menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, jelas bertentangan dengan Pasal 53 ayat 2 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya Amrizal mengatakan, Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas, Nomor Kpts.001/PLR/IV/2024, tertanggal 03 April 2024, yang menjadi Obyek sengketa a quo, menurutnya jelas dan nyata telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) Syarat sahnya Keputusan pada huruf b. Dibuat sesuai prosedur; c, substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. 

Bahwa, menurut ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa, Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

"Setelah menempuh persidangan, terbukti semua dalil-dalil Tergugat maupun dalil-dalil Tergugat II Intervensi yang disampaikannya melalui Eksepsinya hampir tidak satupun dapat dibuktikan, Sehingga dirinya (Amrizal) menyakini bahwa akan memenangi perkara tersebut," katanya.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dari pihak Para Penggugat adalah Tokoh masyarakat Pangean Arkadius yang juga mantan Aparat Desa Pulau Rengas dan Saksi Riko Eputra. Sementara Saksi-saksi yang dihadirkan Tergugat adalah Ringgi Antikan dan Madela Dwi Utama. ***