Berita > Peristiwa

Terlapor Ujaran Kebencian Asal Kuansing Nilai Penyelidikan Polda Riau Salah Alamat dan Bodoh 

Terlapor Ujaran Kebencian Asal Kuansing Nilai Penyelidikan Polda Riau Salah Alamat dan Bodoh 

KUANSING - Salah seorang terlapor ujaran kebencian asal Kuantan Singingi (Kuansing) inisial BH menyebut bahwa, penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau terhadap dirinya salah alamat.

Hal ini diungkap oleh BH ketika dikonfirmasi wartawan CerminSatu pada Jum'at, (01/11/2024).

“(Penyelidikan) salah alamat, bongak (bodoh),” katanya.

Diwartakan sebelumnya, salah seorang warga Kuansing melaporkan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh dua orang netizen asal Kuansing inisial BH dan SI ke Polda Riau pada, Jum'at 27 September 2024 lalu.

Pelapor dalam laporannya menduga BH dan SI telah sengaja menyebarkan link web tulisan dengan narasi yang tendensius, beritikat buruk, membuat dan menyiarkan berita bohong yang bermuatan unsur kebencian antar suku dan golongan.

Menurut pelapor, tulisan di link web tersebut jika diamati memiliki kesamaan narasi dengan substansi tidak jauh berbeda yang patut diduga adalah merupakan Tulisan sharing antar sesama terlapor atau pihak lain yang berkepentingan untuk menimbulkan rasa kebencian dan Permusuhan antara Ras dan Suku di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelapor menilai BH dan SI telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. ***