Berita > Peristiwa
Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mobdis, Pejabat Kuansing Inisal MJ Bungkam

KUANSING - mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing) inisial MJ, yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil dinas.
Menurut sumber, MJ dipanggil Polda Riau pada Selasa, 29 November 2024 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas saat dirinya masih menjabat Kabag Umum.
"Selasa kemarin MJ dipanggil Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil dinas," kata sumber tersebut, Kamis (31/10/2024) di Teluk Kuantan.
Untuk diketahui, pembelian 7 unit mobil dinas oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tanggal 17 Februari 2023 lalu diduga kuat melanggar aturan. Tujuh unit mobil dinas dari beberapa jenis tersebut dibeli dari PT Agung Auto Mall, Teluk Kuantan diduga melanggar Perpres No.33 tahun 2020.
Mobil dinas tersebut terdiri dari beberapa jenis yaitu Toyota Fortuner, Hilux Single Cabin dan Toyota Innova 2.4 G.
Sebagaimana dari informasi yang didapat terdapat harga pembelian mobil tersebut tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Pada data tersebut, diketahui pengadaan kendaraan pada kontrak maupun pada RKA dan DPA, melampaui batas tertinggi yang telah ditetapkan.
Lebih rincinya, pembelian 4 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X4 A/T GR SPORT yang seharusnya seharga Rp.450.790.000 per unit, dibeli dengan harga Rp.709.200.000 sebanyak 3 unit dan Rp. 704.300.000. Kemudian, Hilux Single Cabin 2.4 DSL M/T ( EURO 4) yang seharusnya seharga Rp. 259.112.500. Namun dibeli dengan harga Rp. 288.610.000.
Terdapat pula 2 unit Toyota Innova 2.4 G A/T DIESEL yang seharusnya seharga Rp.367.181.000,00 namun dibeli dengan harga Rp.425.000.000 per unit. Sehingga total harga yang melebihi harga pengadaan kendaraan dinas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada pembelian mobil tersebut adalah sebesar Rp.1.173.875.500. ***