Berita > Peristiwa

Pelapor Ujaran Kebencian Asal Kuansing Telah Diperiksa Penyidik Polda Riau

Pelapor Ujaran Kebencian Asal Kuansing Telah Diperiksa Penyidik Polda Riau

KUANSING - Khairul Ikhsan Chaniago atau yang akrab disapa KIC merupakan pelapor atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua orang warga asal Kuansing inisial BH dan SI ke Polda Riau pada, Jum'at 27 September 2024 lalu.

Sebagai pelapor, KIC mengaku telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Selasa (23/10).

"Kemarin saya sudah dipanggil oleh tim penyidik patroli siber Dirreskrimsus Polda Riau dalam rangka memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang saya laporkan sebulan yang lalu," kata KIC kepada media di Teluk Kuantan, Rabu (23/10).

Ketika ditanya apa saja pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik. KIC enggan untuk membeberkan, namun KIC meminta agar Polda Riau mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Sebagai wujud mematuhi perintah Kapolda Riau, saya meminta kepada penyidik agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian yang kita laporkan. Terlebih ini adalah kasus laporan ujaran kebencian pertama yang ditangani oleh tim patroli siber pada Pilkada serentak Riau 2024. Jadi sangat relevan jika kasus ini dijadikan atensi Cooling System untuk menyukseskan Pemilu Damai 2024,” beber KIC.

Dalam pemeriksaan itu, KIC mengaku telah memberikan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang sempat membuat heboh publik Kuansing tersebut. 

"Ada 20 pertanyaan dari penyidik beserta bukti-bukti sudah cukup dan lengkap, semuanya sudah kita serahkan sesuai yang dibutuhkan penyidik," ucap KIC.

Untuk diketahui, dua orang netizen asal Kuansing yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik asal Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polda Riau. 

Dua orang netizen yang berinisial BH dan SI diduga telah memposting ujaran kebencian (hate speech) melalui beberapa group Whatsapp dan media sosial yang sifatnya terbuka.

Dimana menurut pelapor KIC, baik judul maupun isi tulisan di link web yang terlapor bagikan sangat menjatuhkan harkat dan martabat etnis suku Jawa di Kuansing.

BH dan SI dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***