Berita >
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Serta Otak Pelaku Belum Tertangkap Dalam Kasus Penganiayaan di THM Boys Bistro Pekanbaru

Rekonstruksi kasus penganiyaan yang menyebabkan korban RH (43) Meninggal Dunia. Ket : dari Oketimes untuk CerminSatu
PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus RH (43) korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia ditempat hiburan malam Boys Bistro Jalan. Kuantan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Selasa, (22/10/2024).
Dalam Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Tim JPU Senator Kejari Pekanbaru, Boris dan Danil Yudistira SH, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Benny Turnip, para penyidik serta tersangka MY alias Mario dan para saksi-saksi.
Sementara itu dari pihak korban RH, hadir Rikardo Simanjuntak, SH & Rekan dari Kantor Hukum JR Julison Siahaan, SH, Keluarga korban dan rekannya.
Informasi yang dirangkum dari serangkaian rekonstruksi korban tersebut, JPU Kejari Pekanbaru dan Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, menghadirkan satu tersangka inisial MY dan beberapa saksi-saksi yang berkaitan dalam peristiwa tersebut. Sementara dari informasi ada juga tersangka lainnya berinisial RPS alias Regar (DPO) tidak dihadirkan.
Meski begitu, JPU dan Penyidik tetap saja melakukan reka ulang atau rekonstruksi dengan mencari peran pengganti sebagai tersangka DPO dan beberapa saksi-saksi yang terlibat dalam penganiayaan korban RH di TKP.
Adapun peran pengganti pra rekonstruksi tersebut, diketahui inisial AFC alias Alan, LS alias Sidabalok, RPS alias Regar, FWA alias Aji, GA alias Geri dan belasan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, ada sekitar 26 adegan atau lebih dilakukan tim JPU dan penyidik Polresta Pekanbaru. Yang diawali mulai dari dalam PUB Boys Bistro, hingga menuju pelataran halaman Boys Bistro atau tepatnya di depan PUB Tipsy Boys Bistro, hingga pelataran parkir dan menuju depan jalan umum tepian Jalan Kuantan Raya tepatnya di lokasi drainase tepian jalan umum TKP korban dianiaya dengan menggunakan benda tumpul hingga kritis.
Menanggapi rekonstruksi tersebut, Penasehat Hukum (PH) keluarga korban RH (43), Rikardo Simanjuntak, SH & Rekan dari Kantor Hukum JR Julison Siahaan, SH, membenarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan pihak JPU dan Penyidik Polresta Pekanbaru, terhadap perkara korban penganiayaan RH pada Selasa (22/10) pagi di TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.
Ia menyebutkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dinilai sudah sinkron dilakukan pihak JPU dan Penyidik Polresta Pekanbaru, meski pemeran utama dalam reka ulang tersebut, kebanyakan dilakukan pemeran pengganti yang dilakukan pihak JPU dan Penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kalau menurut kami, rekonstruksi tersebut sudah sinkron. Meski pemeran utamanya ada dilakukan pemeran pengganti. Karena ada tersangka yang masih DPO alias belum diamankan. Begitu juga dengan para saksi-saksi utama yang terlibat, juga dilakukan pemeran, tanpa kehadiran saksi-saksi utama yang terlibat langsung dalam perkara tersebut," kata Rikardo Simanjuntak, SH.
Selain itu lanjut Rikardo Simanjuntak, dirinya juga sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam aksi penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban RH, yang tidak hadir dalam rekonstruksi perkara tersebut, sehingga dirinya kurang yakin perkara tersebut, bisa memenuhi unsur untuk ditingkatkan proses lebih lanjut.
"Ini mungkin akibat adanya dua institusi yang berbeda dalam penegakan hukum terhadap perkara tersebut, sehingga teman-teman penyidik Polresta Pekanbaru, menjadi terkendala dalam menangani kasus tersebut berjalan dengan baik," tukasnya.
Meski begitu lanjut Rikardo Simanjuntak SH, dirinya selaku Penasehat Hukum korban RH, telah menyurati pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, untuk menindaklanjuti adanya dugaan oknum TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebutkan Surat tersebut sudah dikirimkan dua bulan lalu ke Denpom 1/3 Pekanbaru, akan tetapi hingga saat ini belum ada balasan dari pihak tersebut.
"Surat yang kami kirimkan ke Denpom 1/3 Pekanbaru itu tertanggal 7 Agustus 2024. sudah dua bulan lebih lalu kami kirimkan. Surat tersebut, diterima oleh Perwira Piket Pelda Yulhendri, SH, MH. Dengan surat tembusan ke Panglima TNI dan Kasad TNI di Jakarta," ungkap Rikardo SH.
Lantaran itu, dia meminta agar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan untuk melakukan proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara penganiayaan korban RH yang meninggal dunia akibat dikeroyok di tempat hiburan TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, Riau.
Hal senada juga disampaikan MS, selaku istri korban RH (43) yang meminta pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru, bertindak profesional melakukan proses penyidikan terhadap penganiayaan yang dialami suaminya dengan baik.
Sementara kepada pihak oknum TNI yang terlibat lanjut MS, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Karena perbuatan yang dilakukan para oknum terlibat, dinilai sudah melanggar hukum yang cukup berat kepada korban.
"Karena itu, saya meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolri, bapak Pangdam 1/BB dan Panglima TNI dan Kasad TNI. Agar memberikan atensinya terhadap kasus yang menimpa suaminya yang meninggal dunia, akibat dianiaya oknum TNI yang terlibat dalam pengeroyokan suami saya," pinta MS sembari meneteskan air mata kesedihan yang menimpanya saat ini.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, SIK, membenarkan pihaknya telah melakukan proses rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap korban RH, yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, bersama JPU Kejari Pekanbaru pada Selasa (22/10) pagi di TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.
Kompol Berry Juana menyebutkan proses rekonstruksi tersebut dilakukan atas petunjuk Jaksa, guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut untuk persiapan pelimpahan berkas ke JPU.
"Benar kita lakukan rekonstruksinya perkaranya hari ini. Ini kita lakukan sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkaranya untuk kita limpahkan ke Jaksa," kata Kompol Berry Juana Putra, menjawab wartawan saat dihubungi pada Selasa (22/10) siang dikutip dari Oketimes.com
Ditanya, ada berapa adegan dilakukan pihaknya terhadap proses rekonstruksi dalam kasus penganiayaan korban RH? Kompol Berry belum bisa menyebutkan kepada oketimes.com, dengan alasan, belum dapat laporan dari tim penyidiknya yang melakukan rekonstruksi tersebut.
"Nanti saya tanya kan dulu ya pak ke penyidiknya, saya belum tahu bagaimana tadi proses rekonstruksinya, kerena belum dapat laporan," jawab Kompol Berry.
Kembali ditanya, dalam rekonstruksi tersebut, apakah oknum TNI yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan korban RH tersebut, turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut?
Lagi Kompol Berry Juana Putra, SIK, belum bisa menjelaskan keikutsertaan oknum TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, dengan dalih belum mendapatkan laporan dari tim penyidiknya yang melakukan rekonstruksi tersebut.
"Coba saya tanyakan dulu ya pak, nanti saya infokan kembali," tukas Kompol Bery Juana sembari mengakhiri percakapannya dengan wartawan lewat ponsel.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan Tim Jaksa, untuk menggelar rekonstruksi terhadap perkara penganiayaan korban RH (43) yang meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi di TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.
"Iya benar pak, tim jaksa kita sedang melakukan rekonstruksi terhadap perkara tersebut tadi pagi. Hal itu dilakukan, guna memenuhi petunjuk kita dalam perkara penganiayaan itu," kata M Arif menjawab oketimes.com pada Selasa (22/10) sore.
Ia mengatakan adapun tim jaksa yang melakukan rekonstruksi tersebut, ada sekitar tiga orang menyaksikan rekonstruksi dibawa naungannya. Yakni termasuk dirinya sendiri dengan atas nama 1 M. Arief Yunandi, 2 Daniel Yudistira dan 3 Senator Boris P.
"Kami hanya sebatas memberikan proses rekonstruksi saja, bagaimana proses dan selanjutnya berada di kewenangan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Karena perkaranya masih berada di Polresta Pekanbaru dan masih P19," ujar M Arief.
Meski begitu, M Arif yakin bahwa perkara tersebut bisa tuntas dilakukan Polresta Pekanbaru, karena kasus tersebut, menyangkut perbuatan tindak pidana umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ***